IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi program gratis ongkir oleh e-commerce.
Aturan tersebut hanya mengatur potongan harga ongkir oleh perusahaan jasa kirim.
Hal ini perlu ditegaskan demi memberikan kenyamanan pada masyarakat Indonesia. Sehingga, fitur gratis ongkir yang diterapkan oleh e-commerce dan perusahaan jasa pengiriman akan tetap berlaku.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dalam keterangan resmi.
Dia mengatakan potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Jika dibiarkan, diskon semacam ini terjadi terus-menerus bisa memberikan dampak serius. Dikhawatirkan kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," tuturnya.
Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," katanya.
(kunthi fahmar sandy)