sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Sebut Kenaikan UMK 2023 Idealnya 20-30 Persen

Economics editor Adi Haryanto
09/11/2022 23:35 WIB
Pemerintah daerah harus sudah memikirkan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 bagi kalangan pekerja.
UMK (Ilustrasi)
UMK (Ilustrasi)

"Jadi idealnya kenaikan UMK antara 20-30%, kalau kenaikan 13% itu adalah angka minimal," sebutnya.

Dirinya meminta Pemda KBB lebih memperhatikan kenaikan UMK tahun 2023 buruh berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebab jika UMK tidak naik lagi maka kondisi ekonomi buruh akan semakin sulit, apalagi imbas kenaikan BBM angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga mengalami kenaikan.

"Saya harap kenaikan upah minimum di KBB mencapai 20-30%, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang. PP 36 tahun 2021 juga harusnya segera direalisasikan sebagai turunan dari UU Ciptakerja," pungkasnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement