IDXChannel - Pemerintah daerah harus sudah memikirkan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 bagi kalangan pekerja. Pasalnya itu menjadi harapan buruh setelah selama pandemi COVID-19 tidak ada kenaikan upah karena pertimbangan kondisi ekonomi yang kurang baik.
Anggota Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat Divisi Ketenagkerjaan, Asep Hendra Maulana mengatakan, November ini merupakan bulan untuk menentujkan upah tahun 2023. Mekanismenya dibahas di Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, buruh, dan akademisi.
"Buruh di KBB dan juga Jawa Barat berharap banyak UMK tahun depan naik, makanya ini jadi aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah daerah termasuk Pemda KBB," ucapnya di Padalarang, Rabu (9/11/2022).
Mantan anggota DPRD KBB ini menyebutkan, tuntutan kenaikan itu, didasarkan pada tiga faktor. Yaitu, inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15%, inflasi transportasi mencapai 50% imbas dari kenaikan BBM di tahun ini, lalu inflasi tempat tinggal yang mencapai 10%.
Selain itu, lanjut dia, inflasi upah minimum pascakenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7%. Sehingga dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 3-5%, jika acuannya memakai yang dua komponen maka kenaikan upahnya harus 25%, tapi kalau pakai tiga komponen tadi naiknya 25-30%.