“Dalam konteks ekonomi global saat ini, kepatuhan HAM bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga menjadi bagian dari reputasi dan keberlanjutan perusahaan. Implementasi Human Rights Due Diligence justru dapat memperkuat kepercayaan investor dan memperluas akses pasar global bagi pelaku usaha Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Penta Peturun, praktisi di bidang ketenagakerjaan, menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja sebagai bagian dari implementasi HAM dalam dunia usaha. Di sisi lain, Patricia Rinwigati, Direktur Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa praktik bisnis yang menghormati HAM kini menjadi standar global yang semakin menguat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bisnis yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
(Rahmat Fiansyah)