IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait aliran uang pelicin yang diduga mengalir untuk memperlancar perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kedua direktur tersebut yakni, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Selain Syarif dan Herman, penyidik juga menelisik proses serta pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta lewat para pejabat PT Summarecon Agung lainnya. Mereka yakni, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Kemudian, Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty. Mereka diduga mengetahui alur proses pengurusan izin hingga terjadinya praktik suap menyuap terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta milik PT Summarecon.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).