IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Uni Emirat Arab (UEA).
Nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan PMI di melalui sistem Business Process One Channel System (OCS) telah disepakati oleh kedua negara.
"Pertemuan tadi memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kendala dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan UEA," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip dari keterangannya, Minggu (26/5/2024).
Saat ini, kedua pihak tengah menyusun dan menyepakati aturan teknis dalam suatu perjanjian sementara (Interim Agreement) untuk mengimplementasikan MoU tersebut.
Ida menjelaskan, untuk melindungi PMI melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan agar konversi visa diperbolehkan hanya bagi PMI yang sudah berada di UEA, dengan syarat penggunaannya oleh badan hukum Tadbeer.