"PMI yang melakukan konversi visa tetap harus terdaftar dalam OCS. Saya berharap Pemerintah UEA dapat menyetujui usulan ini," kata Ida.
Menurut Ida, diskusi mengenai kesamaan persepsi dalam penempatan PMI di UEA masih terus berlangsung. Dia berharap kerja sama antara pemerintah Indonesia dan UEA dalam hal perlindungan dan penempatan PMI dapat berjalan dengan baik, dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja migran.
"Saya ingin agar kerja sama penempatan PMI antara Pemerintah Indonesia dan UEA dapat berjalan lancar," tambahnya.
Ida optimis bahwa dengan dukungan Dubes Husin Bagis dan jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan UEA dapat semakin berkembang. "Saya berharap Bapak Dubes Husen dapat membantu mempercepat proses penyusunan Interim Agreement agar kesepakatan ini segera diimplementasikan," pungkasnya.
(DES)