IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan hingga Februari 2021 mencapai Rp987,48 triliun Rupiah. Sebagai informasi, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan insentif tersebut sebanyak 6,1 juta debitur dengan nilai Rp338 triliun Rupiah.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, tingginya kondisi likuiditas perbankan itu juga didukung oleh arah suku bunga Bank Indonesia (BI) dan pelonggaran kebijakan moneter lainnya.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2020 yang lalu BI sudah menurunkan suku bunga acuannya sekitar 1,5% sejak awal 2020, dan selain itu juga BI juga menginject likuiditas ke industri perbankan ya kurang lebih sebesar 700 triliun lebih sejak Januari 2020,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu, (10/3/2021).
Menurut dia, selain kondisi likuiditas yang terjaga tingginya likuiditas tersebut juga dipengaruhi oleh permintaan kredit yang masih relatif rendah.
“Di sisi lainnya penempatan dana di dana pihak ketiga ke perbankan ini masih tetap tumbuh ya kalau kita lihat di akhir tahun lalu ini masih tumbuh 11% per Januari tahun ini masih tetap tinggi di kisaran 10%nan. Sehingga itu yang menyebabkan khususnya yang memang mendorong tadi tingginya likuiditas itu,” ujar Josua.