sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak SMS Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Blokir Nomor Kontak

Economics editor Rina Anggraeni
19/06/2021 11:43 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, agar masyarakat segera memblokir penawaran pinjol yang tidak resmi
Marak SMS Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Blokir Nomor Kontak (FOTO:MNC Media)
Marak SMS Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Blokir Nomor Kontak (FOTO:MNC Media)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan. 

Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia. 

Selain itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement