IDXChannel - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dirilis Pemerintah kini mendapat kecaman dari masyarakat, salah satunya yakni Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit.
"Karena JKP adalah salah satu program jaminan sosial (jamsos), pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
Dijelaskan Andriko, terdapat inkonsistensi dari pengaturan dalam PP JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran.
"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," imbuhnya.
Jika ditilik lebih dalam, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal dan informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran.