sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Tahan Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Tengah Konflik Timur Tengah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/03/2026 21:00 WIB
Menhub mengaku belum ada kebijakan resmi untuk mengubah tarif batas bawah/tarif batas atas (TBA/TBB) pesawat di tengah konflik Timur Tengah.
Menhub Tahan Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Tengah Konflik Timur Tengah. (Foto: iNews Media Group)
Menhub Tahan Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Tengah Konflik Timur Tengah. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku belum ada kebijakan resmi untuk mengubah tarif batas bawah/tarif batas atas (TBA/TBB) pesawat di tengah konflik Timur Tengah yang mengerek harga minyak serta pelemahan rupiah.

Menhub mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengkajian untuk penyesuaian TBB/TBA apabila harga avtur sudah mengalami peningkatan. Sebab komponen ini salah satu yang memakan porsi cukup besar dalam membentuk harga tiket pesawat.

"Tetapi dengan kondisi sekarang masyarakat masih menghendaki (harga tiket pesawat) turun kan. Tapi kondisi global, perlu kita antisipasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (30/3/2026).

Dudy menyatakan bakal mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Pertimbangan tersebut mencakup kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, hingga aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari maskapai, operator bandara, hingga penyedia avtur untuk memantau perkembangan harga dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.

Selain itu, pemerintah masih mengkaji berbagai usulan stimulus bagi industri penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta kepentingan masyarakat luas. "Kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen," ujarnya dalam pernyataan resmi (25/3/2026).

Sebelumnya Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyatakan konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran telah memicu ketidakpastian ekonomi global, yang berdampak langsung pada industri penerbangan. Kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan biaya maskapai.

“Sebagian besar biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan dalam rupiah. Kondisi ini semakin membebani keuangan maskapai nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi.

INACA mencatat harga minyak global per Maret 2026 melonjak sekitar 57 persen, dari sebelumnya USD70 per galon menjadi USD110 dolar AS. Kenaikan tersebut berdampak pada harga avtur di dalam negeri yang kini berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, naik hingga hampir 50 persen dibandingkan 2019.

Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini menyentuh sekitar Rp17.000 per dolar AS juga memperparah tekanan biaya, mengingat sekitar 70 persen komponen operasional maskapai menggunakan mata uang asing.

Tidak hanya dari sisi biaya bahan bakar, dampak konflik juga dirasakan pada operasional penerbangan internasional. Sejumlah maskapai harus mengalihkan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik di Timur Tengah dan Eropa, sehingga jarak tempuh menjadi lebih panjang dan biaya operasional meningkat.

Gangguan rantai pasok suku cadang pesawat turut memperburuk kondisi. Waktu pengiriman spare parts yang sebelumnya hanya 2–3 hari kini bisa mencapai 7–10 hari, dengan biaya logistik yang lebih tinggi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement