sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko PMK Akui Masalah Judi Online Lebih Pelik Dibanding Perdagangan Orang

Economics editor Danandaya Arya Putra
19/06/2024 14:22 WIB
Pemerintah makin serius memberantas perjudian daring, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Satgas pemberantasan judi online.
Menko PMK Akui Masalah Judi Online Lebih Pelik Dibanding Perdagangan Orang. (Foto: MNC Media)
Menko PMK Akui Masalah Judi Online Lebih Pelik Dibanding Perdagangan Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah makin serius memberantas perjudian daring, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Satgas pemberantasan judi online. Pemerintah bahkan akan melakukan kerjasama dengan interpol untuk menangkap bandar judi online ini.

"Betul tadi sangat penting diantara operasi pemberantasan judi online, yang penting itu pemberantasan dan pencegahan, mulai dari pemain, penyedia portal, karena ada situs dan macam-macamnya, kemudian tetap saja bandar," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2024).

"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu Sebagian besar ada di luar negeri. Kerjasama interpol, kerjasama antar negara, kerjasama antar kementerian luar negeri itu lebih penting," katanya.

Muhadjir mengakui kalau bekerja menanggulangi pemberantasan judi online lebih rumit dibandingkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab selain menangkap bandar, pihaknya juga harus memikirkan nasib korban dari judi online ini.

Usulan yang sedang hangat dibicarakan saat ini, korban judi online akan diberikan bantuan sosial (Bansos). Dia menegaskan kalau korban judi online bukanlah pelaku judi, melainkan orang-orang yang terdampak akibat perilaku pemain perjudian daring tersebut.

"Memang ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO, saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar," katanya.

Dia menerangkan jika dalam kasus TPPO, para korban ini yang telah dijemput dari luar negeri akan dibina dan diberdayakan di Indonesia. Selain itu, keluarga korban TPPO juga diberikan Bansos dengan catatan korban merupakan dari keluarga miskin.

"Pada awal awal saya ikut menjemput (korban TPPO) kan itu yang mereka yang di luar negeri,  setelah ketahuan dimana dia tinggalnya, kemudian kita angkut disini kemudian kita taruh di tempatkan di balai-balai pelatihan bersama Bu Menaker di balai latihan kerja, kemudian di balai keterampilan kemensos," ujarnya.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement