sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Agama: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Rp500 Ribu

Economics editor Binti Mufarida
06/09/2025 12:15 WIB
Dengan demikian, tenaga pendidik non PNS di bawah Kementerian Agama memperoleh tunjangan Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Rp500 Ribu (Foto: iNews Media Group)
Menteri Agama: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Rp500 Ribu (Foto: iNews Media Group)

Menag menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik. 

“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” kata dia.

Pada 2025, sebanyak 227.147 guru non-PNS di bawah Kementerian Agama menerima kenaikan tunjangan profesi. Kemudian lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga telah membuka jalan lebih luas bagi para pendidik honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement