IDXChannel - Diduga melakukan pelanggaran atas hak cipta, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya pendirinya Nadiem Makarim digugat ke pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Nadiem dan Gojek masing-masing digugat Rp10 miliar dan Rp24 triliun ke pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2022) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
"Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," tulis petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip Senin (3/1/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.