sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,91 Triliun, Ada Apa Sih?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2022 15:11 WIB
Diduga melakukan pelanggaran atas hak cipta, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya pendirinya Nadiem Makarim digugat ke pengadilan Niaga.
Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,91 Triliun, Ada Apa Sih? (Foto: MNC Media)
Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,91 Triliun, Ada Apa Sih? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Diduga melakukan pelanggaran atas hak cipta, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya pendirinya Nadiem Makarim digugat ke pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Nadiem dan Gojek masing-masing digugat Rp10 miliar dan Rp24 triliun ke pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2022) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

"Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," tulis petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip Senin (3/1/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement