Ke-40 perusahaan baja tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pengawasan Direktorat Jenderal Pajak sejak awal 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan estimasi DJP, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. "Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp4 triliun, dari 2016 sampai 2019," kata Bimo sebelumnya di Cikupa, Banten, Rabu (5/2/2026).
Jika diakumulasi selama empat tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp16 triliun. Pemerintah pun memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak sektor tersebut akan terus diperkuat.
(Shifa Nurhaliza Putri)