sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OIKN Sebut Putusan MK Soal Lahan Tak Ganggu Minat Investor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/11/2025 08:34 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN. (Foto: Dok. Setkab)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN. (Foto: Dok. Setkab)

“Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyambut baik putusan MK tersebut. Lembaga menilai keputusan itu memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan percepatan pembangunan IKN.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menekankan putusan MK justru selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap sesuai konstitusi. 

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujarnya.

Nusron menambahkan, seluruh proses yang sudah berjalan dapat tetap dilanjutkan dengan penyesuaian pada aturan teknis. Dia menilai, hal ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement