“Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyambut baik putusan MK tersebut. Lembaga menilai keputusan itu memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan percepatan pembangunan IKN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menekankan putusan MK justru selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap sesuai konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujarnya.
Nusron menambahkan, seluruh proses yang sudah berjalan dapat tetap dilanjutkan dengan penyesuaian pada aturan teknis. Dia menilai, hal ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat.
(Rahmat Fiansyah)