sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak Tegas Oknum Penagihan Kasus Prank Damkar, Begini Respons AFPI

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
02/05/2026 23:01 WIB
PT TIN sendiri diketahui merupakan pihak penyedia jasa penagihan pihak ketiga, yang digunakan oleh PT Indosaku Digital.
OJK Tindak Tegas Oknum Penagihan Kasus Prank Damkar, Begini Respons AFPI (foto: iNews Media Group)
OJK Tindak Tegas Oknum Penagihan Kasus Prank Damkar, Begini Respons AFPI (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil sikap tegas terhadap kasus penagihan yang berujung pada order fiktif atau prank yang dilakukan oleh oknum perusahaan pembiayaan terhadap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), yang terjadi di Semarang, beberapa waktu lalu.

Atas sikap tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan pernyataan resminya, berupa penyesalan sekaligus dukungan terhadap langkah tegas yang diterapkan pada oknum agen dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) tersebut.

PT TIN sendiri diketahui merupakan pihak penyedia jasa penagihan pihak ketiga, yang digunakan oleh PT Indosaku Digital. Sejak informasi mengenai kejadian ini mencuat, AFPI telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

"Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, menurut Entjik, diketahui bahwa PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud, di mana baik PT TIN maupun Indosaku sama-sama merupakan anggota dari AFPI.

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil penelusuran, kami menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI," ujar Entjik.

Di samping itu, Entjik menjelaskan, saat ini AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Selain itu, AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

"AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik.

Karenanya, AFPI secara resmi mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan agar seluruh anggota AFPI dapat menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan.

Entjik menjelaskan, AFPI memandang serius kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.

Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh OJK, AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.

Karena itu, Entjik juga menyampaikan terima kasihnya atas peran aktif masyarakat yang sejauh ini telah membantu mengawasi industri pembiayaan secara keseluruhan. Entjik memastikan bahwa seluruh kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting bagi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dalam hal ini, AFPI berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri Pindar yang berorientasi pada pelindungan konsumen, serta akan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. 

"Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI bila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan,: ujar Entjik.

(taufan sukma)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement