sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pandemi Covid-19 Sebabkan Utang Negara Naik, Pengamat: Perluasan Pajak Perlu Dilakukan!

Economics editor Azhfar Muhammad
02/09/2021 09:30 WIB
Menkeu mengatakan kenaikan utang dikarenakan Covid-19. Di mana penanganan Covid-19 membutuhkan dana besar untuk menggeliatkan perekonomian. 
Ilustrasi wajib pajak
Ilustrasi wajib pajak

“Sisi lain belanja meningkat butuh biaya besar, sulit lah kondisinya. Intinya penerimaaan negara optimal utang juga bisa minimal. Kalau kita lihat datanya di DJP dari tahun ketahun adanya peningkatan kepatuhan formal SPT juga menunjukan peningkatan. Tapi apakah dengan itu pembayaran pajak semakin meningkat kan belum tentu,” tambahnya. 

Dirinya mengaku Tax Rasio atau rasio pajak di Indonesia juga masih terbilang cukup rendah dibanding negara lain dan ada kecenderungan untuk menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

“Adanya penurunan pajak tadi maka mau tidak mau harus diimbangi dengan perluasan basis pajak dengan memgoptimalkan dengan pertukaran informasi tentunya untuk menyasar under ground economy dan belum masuk kedalam sistem perpajakan. Artinya apa, banyak sektor ekonomi lain yang belum terkena Pajak,” katanya. 

Menurutnya optimalisasi yang dilakukan pemerintah dalam menggeliatkan industri digital bisa menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang cukup potensial di masa depan. 

“Harapannya mengingat pajak ini peranannya sangat besar patuh dan wajib pajak ini bisa terus meningkat. Kemudahan dan penyederhanaan pelaporan pajak juga perlu dipercepat dan terus diupayakan. Intinya kepatuhan akan membaik apabila kemampuan instansi dari perpajakan bisa ditingkatkan,” tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement