Dalam kaitan dengan praktik GCG, Pertamina juga terus berupaya memperketat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan ISO 37002:2021 dalam lingkup Fraud Whistleblowing Management System.
Selain itu, Pertamina juga menunjukkan komitmennya dalam manajemen lingkungan, mutu, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fadjar menguraikan, Pertamina telah membentuk Sistem Manajemen HSSE Pertamina (SUPREME) yang landasan penyusunannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada skala nasional dan internasional, seperti Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Peraturan Kapolri No. 24/2007, serta PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada skala global, imbuhnya, SUPREME juga mengacu pada standar sistem manajemen internasional, seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001, ISO 28000, ISO 31000, ISO 39001, ISO 45001, ISO 50001, dan standar lainnya. Penerapan ISO dievaluasi berkala guna memastikan pemenuhan kriteria standar yang ditetapkan
“Dalam standardisasi pengelolaan energi, Pertamina juga telah melaksanakan prinsip yang tertuang dalam ISO 50001:2018 yang mengukur standar kemampuan perusahaan dalam mengelola penggunaan energi dan mengukur kinerja energi secara berkelanjutan,” kata dia.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
(NIA DEVIYANA)