sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pedagang Beras di Pasar Induk Cipinang Minta Pemerintah Hapus Aturan HET

Economics editor Tangguh Yudha
12/08/2025 17:16 WIB
Para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, mendesak pemerintah agar segera menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pedagang Beras di Pasar Induk Cipinang Minta Pemerintah Hapus Aturan HET. (Foto Tangguh/IMG)
Pedagang Beras di Pasar Induk Cipinang Minta Pemerintah Hapus Aturan HET. (Foto Tangguh/IMG)

Dia juga menyoroti penerapan HET di Indonesia belum sebaik yang dilakukan di luar negeri, mengingat pemerintah tidak memiliki kontrol terhadap produksi dan distribusi beras. Menurutnya, aturan HET baru akan efektif jika pemerintah yang menguasai pasar.

"Ini kan pasar, berarti kan umum. Kalau dia mau bikin harga itu berarti harusnya pemerintah menguasai keseluruhan (pasar beras) seperti di luar, di Thailand, Vietnam. Itu kan beras semua pemerintah yang ambil. Baru pemerintah jual," kata dia.

Lebih lanjut, dia memaparkan berbagai biaya yang harus ditanggung pedagang, mulai dari pengangkutan padi dari sawah ke truk, pengolahan di pabrik, hingga distribusi ke pasar induk. Belum lagi biaya masuk ke pasar induk bisa mencapai Rp1,25 juta untuk 10 ton beras serta tenaga angkut.

"Gini aja hitungannya, beras perlu pengangkutan dari sawah ke truk, dari truk ke pabrik, belum lagi harus dioven, tambah ongkos angkut dari padinya dimasukin ke karung itu kan perlu biaya, ongkos naikin ke atas truk, biaya, sampai pabrik turunin lagi biaya," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement