IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry telah menyediakan lebih dari 30% lahan untuk tempat promosi usaha mikro dan kecil di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Hal tersebut terkait PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam Pasal 60 mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.
“PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Merak, menjadi salah satu usulan pilot project dalam implementasi mandat PP 7 Tahun 2021 khususnya penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” kata Deputi Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba saat meninjau kesiapan Pelabuhan Merak, Kamis (16/9/2021)
Hanung mengatakan PP No. 7 Tahun 2021 bertujuan untuk membuat koperasi dan UMKM semakin berdaya saing, terlebih lagi 99 persen UMKM adalah usaha mikro. Sektor usaha ini harus didorong untuk naik kelas sehingga porsi usaha kecil dan menengah menjadi lebih besar.
Dalam kunjungan tersebut, KemenkopUKM dan PT ASDP Indonesia Ferry sepakat untuk melakukan kolaborasi untuk membantu memberikan informasi jasa dan produk yang dibutuhkan, membantu kurasi produk UMKM, membantu display produk UMKM unggulan.