sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Baru OJK

Economics editor Ikhsan PSP
22/07/2022 22:20 WIB
AFPI menyatakan POJK 10 telah sesuai dengan ekspektasi dan para pelaku industri fintech berkomitmen memenuhi aturan tersebut.
Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Baru OJK. (Foto: MNC Media)
Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Baru OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannelOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menyambut baik aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko mengatakan dari 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air, semuanya menyambut baik kehadiran.

Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, di mana dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G-20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu dalam diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. 

Dia menuturkan, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal.

Menurutnya AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara Fintech, khususnya kepada komisaris dan direksi dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap. 

Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi ini tujuannya untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan. Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.

Dia menjelaskan, pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga penagihan telah terlihat dampaknya. Dari data pengaduan yang masuk ke AFPI, terlihat tren penurunan pengaduan. 

Pengaduan terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, angka ini lebih kecil dari April yang masih 182 pengaduan dan Maret sebanyak 221 pengaduan. Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement