"Tadi ada beberapa catatan yang kami harus konsultasi dengan Komisi XI apabila ada perubahan dari kesepakatan yang sudah diperoleh," ujar Sri Mulyani.
Menkeu juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan Komisi XI dan Banggar agar RAPBN 2026 dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Postur APBN 2026 dirancang berdasarkan asumsi dasar makro sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen (year-on-year)
Inflasi: 2,5 persen (year-on-year)
Imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun: 6,9 persen
Nilai tukar Rupiah: Rp16.500 per dolar AS
Harga minyak mentah (ICP): USD70 per barel
Lifting minyak: 610 ribu barrel per hari (bph)
Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak bumi per hari (bsmph)
Sementara itu, target pembangunan yang ditetapkan dalam RAPBN 2026 mencakup:
Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
Rasio gini: 0,377-0,380
Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,05 persen
Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
Indeks Modal Manusia: 0,57
Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 persen
GNI per kapita: USD5.520
(Febrina Ratna Iskana)