”Selain itu kami juga berharap akan adanya jalinan kerjamasa seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Sementara itu, Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Anggraini Ratri Nurwini pada kesempatan tersebut menjabarkan lebih detail mengenai regulasi yang ada yang berkaitan dengan SKEM dan LTHE untuk lampu LED.
Dia menerangkan, Permen ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi.
"SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,” tuturnya.