sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Lakukan Ini agar Negara Tak Lagi Tekor Rp56,13 T per Tahun Gara-Gara IUU Fishing

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
08/06/2023 19:15 WIB
KKP menyatakan, selama ini Indonesia menanggung kerugian hingga USD4 miliar per tahun atau setara dengan Rp56,13 triliun akibat praktik IUU Fishing.
Pemerintah Lakukan Ini agar Negara Tak Lagi Tekor Rp56,13 T per Tahun Gara-Gara IUU Fishing. (Foto MNC Media)
Pemerintah Lakukan Ini agar Negara Tak Lagi Tekor Rp56,13 T per Tahun Gara-Gara IUU Fishing. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, selama ini Indonesia menanggung kerugian hingga USD4 miliar per tahun atau setara dengan Rp56,13 triliun akibat praktik IUU Fishing.

Maka dari itu, KKP saat ini fokus memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Selain itu, 35% stok ikan berada pada tingkat dieksploitasi secara berlebihan (over-exploited) dan 54% pada tingkat dieksploitasi sepenuhnya (fully exploited),” ujar Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi KKP Anastasia RTD Kuswardani dalam kegiatan Tackling Challenges of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di @america, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia menerangkan, IUU Fishing pun memiliki efek domino ke dalam berbagai aspek. Terutama, terjadinya penurunan stok ikan karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan, ilegal, tidak dilaporkan dan tidak beraturan.

Selain itu, penangkapan ikan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan juga berpengaruh terhadap mutu ikan yang tidak terjaga. Bila hal ini tidak mendapatkan perhatian khusus, industri dan rantai bisnis perikanan di Indonesia menjadi tidak efisien. 

Adapun kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Teratur ini mewajibkan kegiatan penangkapan yang terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Nantinya, zona penangkapan ikan terukur akan dibagi menjadi 6 zona penangkapan.

“Selain itu pembagian kuota akan didasarkan pada basis data dan analisis saintifik dan melibatkan pakar, kapal perikanan eksisting yang memiliki dokumen yang lengkap, sah dan aktif menjadi prioritas dan seluruh kegiatan penangkapan ikan akan dipantau dengan satelit,” bebernya. 

Anastasia mengatakan, setidaknya terdapat 4 target yang ingin dicapai oleh KKP melalui penerapan kebijakan ini, di antaranya mewujudkan penangkapan ikan yang legal, teratur dan dilaporkan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional. 

Sebagai informasi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima program prioritas Ekonomi Biru untuk memulihkan ekologi laut. 

Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan armada patroli di lapangan yang dipersenjatai lengkap dan terintegrasi dengan pesawat air surveillance dan teknologi berbasis satelit (Integrated Surveillance System).

Melalui strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, segala proses penangkapan ikan mulai dari keberangkatan (before fishing), pada saat penangkapan ikan (while fishing), hingga proses kedatangan kapal (after fishing) dan hilirisasi (post landing) dapat terpantau dan diawasi secara ketat oleh Command Center milik KKP. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement