Lebih lanjut Haryo mengungkap, kebijakan ini juga bukan berarti Indonesia diwajibkan mengimpor jagung dari AS setiap tahun dalam jumlah tetap. Akses impor diberikan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan industri, terutama untuk memastikan kesinambungan pasokan bahan baku.
"Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri Mamin yang memiliki kontribusi 7,13 persen terhadap PDB Nasional, dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri nonmigas (atau senilai USD48 Miliar), dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025," kata Haryo. (Wahyu Dwi Anggoro)