Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut taat hukum yang berlaku. Luhut menegaskan pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," katanya.
Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker yang memuat "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif". (NIA)