Pada tahun 2023 APBN ditujukan untuk mendukung peningkatan produktivitas dengan tetap mengoptimalkan fungsi shock absorber dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan antisipatif terhadap risiko ketidakpastian. Selain itu juga didorong untuk meningkatkan produktivitas bagi transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Terkait perlindungan sosial, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(FRI)