Hedy menjelaskan, dalam melakukan pembangunan jalan, sebetulnya sudah ada pengukuran kendaraan mana saja yang bisa melintas. Namun, seluruh jalan yang dibangun oleh APBN maupun APBD menang tidak menanggung spesifikasi beban dari kendaraan ODOL.
"Semua itu sudah ada aturannya, termasuk kendaraan apa saja yang boleh melewati jalan umum, cuma penegakan hukum berat, cuma kalau hukum ini ditegakkan kan tidak ada masalah ODOL," kata Hedy.
"Kita tidak desain untuk ODOL, karena aturan kendaraan kita bukan ODOL, kita mendesain jalan yang sesuai dengan aturan, begitu ada kendaraan yang tidak memenuhi aturan, dampaknya kan ke mana-mana (jalan tambah rusak)," sambungnya.
Lebih lanjut, Hedy menjelaskan, hal itu yang menyebabkan penanganan jalan daerah saat ini ditangani oleh pemerintah pusat lewat Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Lewat Inpres tersebut pada tahun ini 2023 ini, Kementerian PUPR mengusulkan dana sekira Rp32 triliun, tahap pertama hingga bulan Juli dialokasikan sekitar Rp14,6 triliun.
"Kalau Inpres itu sifatnya kan perintah presiden, instruksi presiden, kalau yang di cek sama presiden di lapangan itu kan ada Jambi, Lampung, Sumut, Jabar juga," pungkasnya.
(YNA)