sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp72,35 Triliun, Ini Penyebabnya

Economics editor Michelle Natalia
22/05/2023 18:23 WIB
Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Angka ini menurun -5,16% year on year (yoy).
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp72,35 Triliun, Ini Penyebabnya. Foto: MNC Media.
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp72,35 Triliun, Ini Penyebabnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Angka ini menurun -5,16% year on year (yoy).

"Ini dipengaruhi penurunan penerimaan April 2023 yang cukup dalam, hingga -17,08% (yoy)," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Mei 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan penerimaan CHT turun akibat penurunan produksi utamanya golongan 1 dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.

Sementara itu, penerimaan April 2023 turun dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, lebaran 2022 jatuh pada 2 Mei.

"Ini mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju sebesar Rp7,10 triliun," kata Sri.

Alasan kedua, pertumbuhan produksi Februari yang jatuh tempo di bulan April didominasi oleh kenaikan golongan III yang menyentuh 42,85%. Sebenarnya, sebut dia, tarif CHT mengalami kenaikan sebesar 1,92%. 

Namun, karena kenaikan per konsentrasi pada golongan I dan golongan II ke taraf tertentu, golongan I yang mengalami kenaikan paling tinggi juga mengalami kontraksi yang cukup dalam.

"Golongan I turun hingga sebesar 2,57%, dan bahkan golongan III yang kenaikan cukainya sangat minimal menyebabkan golongan III mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi. Sehingga tarif rata-rata tertimbang naik 1,92%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%," ucapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement