IDXChannel - Berdasarkan hasil survei yang dilakukan konsultan properti Knight Frank Indonesia, dampak kebijakan insentif PPN DTP 100 persen mampu mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15-20 persen sepanjang semester I-2024.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat menjelaskan pada triwulan pertama 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).
Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Dengan detail peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy).
"Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan bahwa, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20 persen. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu," ujar Syarifah dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga pengembang.
"Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024," tuturnya.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang tidak terelakan, memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di sub sektor residensial.
Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau.
Sekedar informasi tambahan, PPN DTP diberikan dalam dua periode, yaitu untuk Penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.
(SAN)