sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Uji Materiil Permenaker Baru, Ini Reaksi Buruh

Economics editor Ikhsan PSP
29/11/2022 07:58 WIB
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengecam sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin mengajukan uji materiil Permenaker 18/2022) ke MA.
Pengusaha Uji Materiil Permenaker Baru, Ini Reaksi Buruh (Foto: MNC Media)
Pengusaha Uji Materiil Permenaker Baru, Ini Reaksi Buruh (Foto: MNC Media)

Dia menjelaskan, baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun omnibus law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. 

Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36/2021, maka hal itu akan menyalahi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.

Iqbal menilai, sikap Pemerintah yang menerbitkan Permenaker 18/2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum. 

“Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa,” tandasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement