Surat Edaran Menkominfo Nomor 5/2016 menyediakan ketentuan safe harbour yang membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pedagang. Pengaduan atas penjualan buku bajakan cukup mereka layani dengan menghapus toko penjualan produk bajakan tersebut.
Buku termasuk karya intelektual yang mendapatkan perlindungan melalui UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Pembajakan menurut undang-undang ini mencakup penggandaan secara tidak sah maupun pendistribusiannya.
Namun, undang-undang ini memasukkan pembajakan dalam kategori delik aduan. Tanpa pengaduan, tak ada tindak pidana. Undang-undang No. 6/1982 tentang Hak Cipta pernah memasukkan pembajakan sebagai delik aduan.
Hal ini dinilai melemahkan penegakan hukum dan menyuburkan tindak pidana pembajakan, sehingga pada UU Hak Cipta No 12/1987 diubah menjadi delik pidana biasa yang memungkinkan penegak hukum proaktif menindak pelakunya tanpa perlu menunggu adanya pengaduan.
Pada UU Hak Cipta No. 19/2002, pembajakan juga termasuk delik biasa. Ketentuan delik aduan kembali muncul kembali pada UU No. 28/2014 yang berlaku saat ini.