Selain membuat penegak hukum tak dapat bertindak proaktif, para penerbit umumnya enggan mengadukan pembajakan karena harus mengeluarkan biaya besar. Dengan merujuk pada delik aduan, undang-undang ini pun mengatur kemungkinan mediasi dan langkah berdamai dalam penanganan pembajakan, hal yang memperkuat kesan tentang lemahnya keberpihakan terhadap pemilik karya cipta.
Pandemi sesungguhnya telah mempercepat proses transformasi digital di kalangan penerbit. Sebanyak 40,8 persen penerbit telah memproduksi buku digital dan 74,5 persen menjual buku secara daring. (TYO)