sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Periode Oktober 2025: Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Economics editor Nia Deviyana
01/10/2025 13:27 WIB
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk Pungutan Ekspor (PE) periode Oktober 2025 adalah sebesar USD963,61 per Metrik Ton.
Periode Oktober 2025: Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah. Foto: iNews Media Group.
Periode Oktober 2025: Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar USD963,61 per Metrik Ton (MT). 

Nilai ini meningkat sebesar USD8,89 atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar USD954,71 per MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS yang berlaku untuk periode 1–31 Oktober 2025.

"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar USD96,3606 per MT untuk periode Oktober 2025," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus–24 September 2025 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 889,19 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.038,02 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.233,93 per MT. 

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD963,61 per MT,” kata Tommy.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT. 

Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy.

Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2025 ditetapkan sebesar USD7.458,83 per MT, turun sebesar USD715,90 atau 8,76 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2025 menjadi USD7.047 per MT, turun USD696 atau 8,99 persen dari periode sebelumnya. 

Namun, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

Sementara itu, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm2 periode Oktober 2025 tidak berubah dari September 2025. 

Namun, ada peningkatan HPE untuk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis merbau, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman dari jenis akasia, sengon dan balsa, kayu putih (eucalyptus), dan lainnya.

Sedangkan, terjadi penurunan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, hutan tanaman jenis pinus, gemelina, dan karet.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1990 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement