sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perjanjian IK-CEPA Disetujui DPR, Ini Keuntungannya Buat RI

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
30/08/2022 17:36 WIB
DPR akhirnya menyetujui dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU).
Perjanjian IK-CEPA Disetujui DPR, Ini Keuntungannya Buat RI (Foto: MNC Media).
Perjanjian IK-CEPA Disetujui DPR, Ini Keuntungannya Buat RI (Foto: MNC Media).

IDXChannel - DPR telah menyetujui ratifikasi dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU). Yaitu Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Saya mengucapkan terima kasih tadi di rapat paripurna pak ketua sudah memimpin dan menyetujui ratifikasi perjanjian IK-CEPA. Itu penting sekali karena kita akan menjadi Keketuaan ASEAN. Dan tentu itu akan sangat memudahkan kita, karena selama ini Indonesia itu barang-barang apa saja kan sudah masuk. Tapi kita kalau keluar, sulit," ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/8/2022).

Mendag menjelaskan, dengan perjanjian yang sudah disahkan itu, maka akan mempermudah masuknya barang-barang dalam negeri ke negara dagang tanpa adanya pajak, alias 0%. 

Di samping itu, Mendag Zulhas juga mengatakan, Indonesia dengan United Arab Emirates juga sudah menyepakati perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Namun, untuk perjanjian dagang ini masih menunggu ratifikasi oleh DPR. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement