"Sebagai Penyelenggara jasa Pembayaran (PJP) berizin kami tentu sangat terbuka untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi judi online ini, apapun bentuk dukungan yang diperlukan. Selain itu dari pihak internal kami juga semakin intensif untuk mewaspadai gerak-gerik bisnis haram tersebut agar tidak dapat menyalahgunakan akses layanan yang kami sediakan," ujar Reza.
Komitmen dalam mematuhi peraturan ini, dikatakan Reza, tak lepas dari posisi PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Financial Technology (FINTECH), di mana selain telah terdaftar, diawasi dan berizin dari Bank Indonesia juga sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) dan juga telah bekerja sama dg PPATK, Kominfo juga beberapa lembaga lain terkait.
"Kepatuhan ini juga sekaligus merupakan tanggung jawab moral dan hal paling esensial dalam menjalankan usaha di industri sistem pembayaran demi menjaga integritas layanan dan perlindungan konsumen," ujar Reza.
Reza menjelaskan, AFTECH sendiri sebagai wadah bagi penyelenggara fintech dan pada tanggal 9 Agustus 2019 secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
"Sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi, LinkQu selalu menjalankan proses pendaftaran akun merchant-merchant secara proper dan profesional sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Dan dengan segera melakukan pemblokiran merchant yang ditengarai melakukan penyalahgunaan layanan untuk kegiatan ilegal," ujar Head of Risk Management Linkqu, Rizki Alwi, dalam kesempatan yang sama.