sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan-Mutasi ASN, Mendagri Beberkan Aturan Detailnya

Economics editor Achmad Al Fiqri
21/09/2022 19:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian turut angkat bicara perihal Pj Kepala daerah bisa berhentikan dan mutasi ASN pegawainya.
Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan-Mutasi ASN, Mendagri Beberkan Aturan Detailnya (Dok.MNC)
Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan-Mutasi ASN, Mendagri Beberkan Aturan Detailnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) yang beri kewenangan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para ASN.

Tito menegaskan adanya SE itu tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi para Pj kepala daerah.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito saat raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/9/2022).

Baginya polemik dari aturan itu merupakan fenomena blinds leads blind. 

"Berkomentar salah, akhirnya salah," tutur Tito.

Ia menerangkan kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.

"Poin 4a dan 4b hanya dua saja, yaitu mereka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito merespon adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Ia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.

"Dan saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.

Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingin membuat fleksibelitas pelayanan. Ia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.

"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," terang Tito.

Sebagai informasi, kewenangan PJ kepala daerah untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya tercantum dala. SE nomor 821/5492/SJ. Aturan itu diteken oleh Tito Karnavian pada Rabu 14 September 2022. Adapun klausul yang memberikan kewenangan lebih pada PJ itu tercantum dalam poin keempat.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement