Kemudian, adapula BUMN Karya yang selama ini bermasalah juga tetap mendapatkan PMN.
"Sehingga saya mempertanyakan bahwa hasil keputusan tersebut. Jangan-jangan ini merupakan sebuah tanda petik persetujuan yang ada unsur moral hazard, karena tidak adanya ekosistem kontrol sedemikian rupa," kata Didin.
Dengan begitu, Didin berpendapat, keputusan pemberian PMN itu tidak didasarkan pada audit yang dipertanggungjawabkan.
"Apalagi anggota DPR sendiri mengatakan itu yang harus dibubarkan LPEI yang mengalami kerugian dan ada beberapa masalah yang dihadapi LPEI itu," ujar Didin.
(YNA)