"Karena orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profile yang memadai untuk bisa menyumbang 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira," tekannya.
Dian menjelaskan lebih jauh terkait alasan pihaknya turun tangan untuk menganalisis sumbangan Rp3 triliun dari keluarga Almarhum Akidi Tio tersebut. Sebab, sumbangan untuk penanganan Covid-19 itu bakal disalurkan melalui Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
"Kapolda ini sensitif persoalannya karena dalam istilah intelijen keuangan seperti PPATK itu yang namanya pejabat teras seperti Kapolda masuk kepada definisi PEPS namanya Politically Ekspose Persons. artinya adalah orang-orang yang terekspos secara politik terdiri dari pejabat dari pusat sampai ke daerah, aparat penegak hukum dan lain sebagainya itu termasuk kategori PEPS," beber Dian.
"Yang memang kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita anggap mencurigakan, itu otomatis kita harus meneliti itu harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi," sambungnya.
Sekadar informasi, keluarga Almarhum Akidi Tio berencana menyalurkan donasi atau dana hibah sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Bahkan, seremoni bantuan tersebut telah digelar dan disaksikan oleh pejabat setempat.