Sebagai contoh, pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton. Kondisi ini berdampak pada tingginya biaya produksi yang dihitung melalui skema subsidi cost plus, di mana seluruh biaya tersebut ditagihkan kepada pemerintah.
“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” kata Yehezkiel.
Yehezkiel juga menilai Perpres 113/2025 berperan strategis sebagai titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional.
Dalam skema baru ini, harga pupuk bersubsidi bagi petani tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen didorong untuk meningkatkan efisiensi industri secara jangka panjang.
Hal itu sejalan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat tantangan efisiensi proses produksi pupuk bersubsidi pada periode pemeriksaan 2022 hingga Semester I-2024. Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh dari kebijakan dan tata kelola pupuk subsidi yang berlaku pada periode tersebut.