IDXChannel - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menelaah dugaan praktik permainan hingga pemalsuan cukai rokok.
Dia menyebutkan, proses pendalaman masih berlangsung sehingga kesimpulan belum dapat diambil.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” kata Purbaya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Ia mengaku masih mendalami potensi penerimaan negara dari perbaikan sistem cukai, khususnya bila kebocoran seperti cukai palsu dapat diberantas.
“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya. Dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa,” kata dia.
Menurutnya, arah kebijakan lanjutan akan bergantung pada hasil studi dan analisis lapangan. “Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan,” tutur dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas perkembangan ekonomi terkini dan strategi kebijakan fiskal ke depan.
Dalam pembahasan disebutkan rencana intensifikasi penerimaan termasuk yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026 yang tertuang dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menanggapi paparan Menteri Keuangan terkait CHT, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyoroti pemberitaan mengenai kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan rokok besar, termasuk adanya kabar bahwa PT Gudang Garam Tbk telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.
“Berita tentang sulitnya pabrik-pabrik rokok besar, kita harus telusuri benarkah memang Gudang Garam kemudian lay off ratusan karyawannya. Ini ditelusuri, tapi paling tidak akan kelihatan bahwa pabrik-pabrik rokok besar kesulitan,” kata Harris Turino, Jumat (12/9/2025).
Harris menekankan bahwa jika cukai rokok dinaikkan secara agresif pada tahun 2026 mendatang, maka industri rokok dengan produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) akan semakin tertekan, bahkan kesulitan untuk menutup biaya produksinya.
“Kalau terjadi kenaikan cukai di tahun depan, apalagi kalau kenaikannya sifatnya adalah agresif maka menyulitkan.
Banyak pihak yang sudah memberikan masukan bahwa untuk seribu perak harga rokok, 760 itu cukai kalau yang mesin. Sehingga kalau dinaikkan 10 persen, berarti dari seribu, 760 menjadi 840. Tidak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan sigaret kretek mesin untuk sekadar menutup biaya produksinya,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)