"Yang jelas inginnya Mei itu paling telat sudah jalan supaya pendapatan ke negara masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal (beredar)," katanya.
Purbaya lantas mewanti-wanti bakal bertindak tegas produsen rokok yang masih mengakali pita cukai untuk memasarkan produknya. Sebab, setiap rokok yang beredar mesti sesuai dengan aturan cukai.
"Saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau tidak mau (ikut aturan) kami tutup," katanya.
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatatkan pemberantasan rokok ilegal sebanyak 20 ribu kali sepanjang 2025, dengan menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Salah satunya, pengungkapan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau dengan temuan sekitar 160 juta batang senilai Rp300 miliar.
Penerimaan negara dari cukai rokok terealisasi Rp176,5 triliun hingga Oktober 2025. Jumlah ini naik 5,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
(Dhera Arizona)