IDXChannel - Gelombang penolakan kembali muncul atas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kali ini, respons negatif tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Penolakan muncul didasarkan pada keyakinan bahwa hadirnya kebijakan baru tersebut justru akan menimbulkan banyak permasalahan baru di sektor bisnis tembakau dan produk turunannya.
Menurut Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, dalam rancangan aturan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut terdapat kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Sudarto menilai kebijakan tersebut akan berdampak terhadap banyaknya produk rokok ilegal yang berujung pada penurunan jumlah penjualan rokok legal.