Sementara itu teruntuk mediasi komersil, Dhaniswara menyebutkan pendaftaran pelayanan akam dikenakan biaya sebesar Rp1,5 Juta. Hal ini ditengarai menjadi tarif yang lebih ekonomis dibandingkan layanan mediasi sengketa bisnis lainnya yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
"Dalam rangka peluncuran kembali Layanan Mediasi Sengketa Bisnis di Kadin ini, kami tidak mengenakan biaya pendaftaran atau gratis sampai bulan Mei 2024. Selepas Mei, baru akan diberlakukan dua bentuk mediasi tersebut," ungkap Dhaniswara.
Lebih lanjut, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menjelaskan lembaga mediasi sengketa bisnis ini diberikan dengan mengedepankan layanan mediator yang bersertifikat dengan masing-masing berlatarbelakang berkecimpung di dunia usaha.
"Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia juga merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga," terang Arsjad.
Re-launching Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis ini juga merupakan penguatan dari tujuan terbentuknya lembaga tersebut pada 30 Juni 2011.