Diungkapkannya, apabila revisi aturan ini tidak juga diberlakukan, maka akan semakin membawa kerugian bagi pemerintah.
"Semua harus tepat sasaran, kalau tidak kan rugi pemerintah, karena kemudian yang menikmati orang yang tidak tepat," tegasnya.
Arifin juga menambahkan, nantinya aturan itu juga akan mengatur detail kategori kendaraan yang dapat mengisi BBM subsisdi seperti Solar dan Pertalite.
"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai Solar, Pertalite, umumnya yang dikasih Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," pungkasnya.
(YNA)