sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Menekan Industri Tembakau

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
22/02/2023 07:50 WIB
PP tersebut tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Menekan Industri Tembakau. Foto: MNC Media.
Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Menekan Industri Tembakau. Foto: MNC Media.

Adanya rencana revisi yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25/2022 justru dinilai menitikberatkan aspek pelarangan total terhadap industri tembakau, alih-alih mengendalikan.

Selain padat aturan, IHT juga merupakan industri yang padat karya. GAPPRI mencatat sekitar 5,98 juta pekerja terikat di dalam rantai pasok IHT, dengan lebih dari 230.000 pekerja langsung pada pabrik rokok.

"Rencana revisi PP 109/2012 dapat mengebiri keberadaan IHT," tandasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement