Adanya rencana revisi yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25/2022 justru dinilai menitikberatkan aspek pelarangan total terhadap industri tembakau, alih-alih mengendalikan.
Selain padat aturan, IHT juga merupakan industri yang padat karya. GAPPRI mencatat sekitar 5,98 juta pekerja terikat di dalam rantai pasok IHT, dengan lebih dari 230.000 pekerja langsung pada pabrik rokok.
"Rencana revisi PP 109/2012 dapat mengebiri keberadaan IHT," tandasnya. (NIA)