IDXChannel - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan dukungannya atas rencana penghapusan data kendaraan penunggak pajak yang akan dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dukungan Ridwan Kamil terhadap kebijakan Korlantas Polri itu mengemuka dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).
Ridwan Kamil menyatakan, pendapatan dari sektor pajak sangat berpengaruh pada pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula lah yang membuat pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak.
"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," tutur Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang. Bersama Bapenda Jabar, kata Ridwan Kamil, semua layanan pajak dihadirkan dengan mengikuti gaya hidup masyarakat, seperti wajib pajak bisa memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan dengan sistem jemput bola sekalipun.
"Hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital," terangnya.
"Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri). Ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat, saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," tandasnya.