IDXChannel - Bareskrim Polri berhasil meringkus AMA, aktor utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan ribuan dolar Singapura total senilai Rp12,2 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan uang Dollar Singapur ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, pada 20 Januari lalu.
"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," kata Whisnu, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan Dollar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000.
Tak hanya dalam pecahan Dollar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi.