sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringkus Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polisi Amankan Dana Rp12,2 Miliar

Economics editor Puteranegara
23/01/2022 16:40 WIB
Bareskrim Polri berhasil meringkus AMA, aktor utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Ringkus Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polisi Amankan Dana Rp12,2 Miliar (FOTO: MNC Media)
Ringkus Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polisi Amankan Dana Rp12,2 Miliar (FOTO: MNC Media)

"1.000 lembar uang rupiah pecahan 100 ribu rupiah dan tiga unit Handphone milik tersangka (AMA)," ujar Whisnu.

Sebelumnya Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. 

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda. 

"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini adalah, pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT. Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement